Ia berpesan pada para santri, disamping selalu menerapkan pola hidup disiplin di pondok pesantren, juga perlu mengetahui tentang peraturan hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan.
“Sikap disiplin supaya tetap diterapkan dan menjadi kontrol diri dimana pun santri berada. Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini, semoga keluarga keluarga besar LDII dan Ponpes Wali Barokah semakin menyadari dan memahami serta menerapkan hukum positif baik di lingkungan pesantren, keluarga dan negara,” pesannya.
H. Agung Riyanto, Ketua LDII Kota Kediri menjelaskan perihal narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini.
“Ada tiga instansi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Iptu Imam Sulaiman Kanit Tipikor Polres Kediri Kota, Boma Wira Gumilar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Afan Firdaus, Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Kediri,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













