
PEMALANG – Pelaksanaan proyek drainase di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, kini berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek yang dibiayai oleh dana Bantuan Provinsi (Banprov) senilai Rp 150.000.000,- tersebut diduga kuat menabrak aturan teknis dan mengabaikan prinsip transparansi anggaran.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan mengungkap rentetan kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik pengerjaan asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Papan Proyek “Sasar”, Baru Dipasang Setelah Dikritik
Temuan paling mencolok adalah ketidaksesuaian lokasi pengerjaan (lokus). Pada papan informasi proyek, tertulis dengan jelas bahwa lokasi pekerjaan seharusnya berada di Gang Prenjak RT 07 RW 01. Namun, secara mengejutkan, fisik papan tersebut justru ditemukan terpasang di Jalan Merak.
Kejanggalan ini diperparah dengan fakta bahwa papan proyek baru dipasang setelah adanya kontrol sosial dari media dan keluhan masyarakat. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya upaya manipulasi administrasi untuk menutupi pengerjaan yang tidak sesuai perencanaan awal.
Modus “Pecah Titik” dan Material Berkualitas Rendah
Secara teknis, papan proyek mencantumkan total panjang drainase mencapai 513 meter yang terbagi dalam dua titik. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan pola pengerjaan yang terfragmentasi atau “pecah titik”. Mayoritas pekerjaan terkesan hanya bersifat tambal sulam.

“Laporan pengerjaan yang terfragmentasi ini mengindikasikan volume total mungkin tidak tercapai. Jika pengerjaannya tidak utuh dan menyambung sesuai standar konstruksi, umur pakai drainase ini dipastikan tidak akan lama,” ungkap seorang pengamat konstruksi yang memantau lokasi.
Tak hanya soal volume, kualitas material juga menjadi sorotan tajam. Ditemukan penggunaan pasir dengan kandungan lumpur tinggi serta adanya material bekas yang dipasang kembali. Padahal, dalam standar proyek pemerintah, penggunaan material bekas sangat dilarang kecuali diatur secara khusus dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
TPK Bungkam, Akuntabilitas Dipertanyakan
Upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kramat menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, pihak TPK tidak memberikan respons meskipun pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp telah terkirim dan dibaca pada Senin (29/12/2025).
Sikap bungkam ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran negara tersebut dipertanggungjawabkan.
Mendorong Audit Investigatif
Ketidakjelasan keberadaan Berita Acara (BA) pekerjaan dan perilaku menghindar dari pihak TPK semakin memperkuat dugaan adanya maladministrasi. Jika ditemukan kerugian negara akibat pengurangan spesifikasi, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum.
Temuan ini akan segera ditindaklanjuti oleh CMI GROUP kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat, maupun Kejaksaan agar segera turun ke lapangan untuk mengaudit pekerjaan tersebut secara menyeluruh.






