Dalam proses pencarian, korban akhirnya ditemukan di area perkebunan kelapa dalam kondisi meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Timur, peristiwa tersebut diketahui merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud. Pengamanan pelaku dan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan.










