Pelaku diduga mencuri sebuah laptop merk Asus warna hitam silver serta sejumlah obat penenang jenis Diazepam dan Trihexyphenidyl HCI.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (07/02/2025), Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.H., yang didampingi Kasihumas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah dua unit CCTV, satu buah gembok, satu unit kipas dinding, gunting pemotong besi, jaket hoodie, serta beberapa obat penenang dalam kotak dan botol.
“Pelaku sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Tanjab Timur. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKP Ahmad Soekany Daulay.
Kejadian pencurian tersebut diketahui setelah Kepala Puskesmas, Idris, mendapati bahwa CCTV di koridor mati.













