Budi juga menggarisbawahi pentingnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). Dokumen strategis ini akan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merancang, menganggarkan, serta menjalankan program kesehatan di wilayah masing-masing.
“RIBK harus menjadi acuan dalam semua level pemerintahan. Namun, keberhasilannya membutuhkan sinergi dan kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat,” kata Budi dalam pesannya.













