Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Permintaan Maaf pihak PT. Longwell Diterima, Proses Hukum Jalan Terus: Sikap Tegas GWI Pemalang

×

Permintaan Maaf pihak PT. Longwell Diterima, Proses Hukum Jalan Terus: Sikap Tegas GWI Pemalang

Sebarkan artikel ini

​”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Permohonan Maaf PT. Long Well

​Sebelumnya, pihak PT. Ling Well International telah menyampaikan permohonan maaf. Melalui Abdullah, yang baru menjabat sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) PT. Long Well, perusahaan menggelar acara silaturahmi dengan sejumlah perwakilan media.

​Dalam pertemuan tersebut, Abdullah memperkenalkan diri dan mengajak media untuk bersinergi memajukan Pemalang melalui sektor industri. Ia juga secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas kejadian yang menimpa para jurnalis.

​”Saya perkenalkan diri, nama saya Abdullah. Awalnya sebagai pengawas pembangunan, dan sekarang saya dilantik sebagai Humas,” ujarnya.

​”Mungkin ada hal-hal lain, mungkin salah kata bahasa… saya dengan kerendahan hati menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya, lahir dan batin,” ucap Abdullah.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights