”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Permohonan Maaf PT. Long Well
Sebelumnya, pihak PT. Ling Well International telah menyampaikan permohonan maaf. Melalui Abdullah, yang baru menjabat sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) PT. Long Well, perusahaan menggelar acara silaturahmi dengan sejumlah perwakilan media.
Dalam pertemuan tersebut, Abdullah memperkenalkan diri dan mengajak media untuk bersinergi memajukan Pemalang melalui sektor industri. Ia juga secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas kejadian yang menimpa para jurnalis.
”Saya perkenalkan diri, nama saya Abdullah. Awalnya sebagai pengawas pembangunan, dan sekarang saya dilantik sebagai Humas,” ujarnya.
”Mungkin ada hal-hal lain, mungkin salah kata bahasa… saya dengan kerendahan hati menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya, lahir dan batin,” ucap Abdullah.
















