PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Pemerintah Kecamatan Comal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas kejelasan status Tanah Ulu-Ulu Vak pada Rabu (19/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang tersebut diselenggarakan sebagai bentuk transparansi dan upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Dalam Rakor tersebut, para pemangku kepentingan berfokus pada verifikasi kelengkapan dokumen, penataan batas wilayah, serta penegasan aspek legalitas dan status hukum lahan. Pembahasan secara komprehensif ini krusial dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang, dan merumuskan solusi bersama yang berkeadilan.

Langkah ini sejalan dengan prinsip keterbukaan publik yang juga dijunjung tinggi dalam kode etik tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam mengawal isu publik seperti aset dan sengketa pertanahan, transparansi informasi menjadi hal mendasar yang senantiasa menjadi perhatian, termasuk dalam pembuatan karya jurnalistik yang patuh pada panduan Dewan Pers.

Melalui penataan yang terstruktur dan terverifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap penyelesaian status Tanah Ulu-Ulu Vak di Kecamatan Comal dapat berjalan kondusif, akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.