Pemerintah Desa juga menegaskan bahwa mekanisme penyampaian aspirasi sudah diatur melalui forum resmi, seperti Musyawarah Desa (Musdes) atau permohonan tertulis yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh perangkat desa dan BPD.
“Setiap permintaan informasi akan diproses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat untuk hadir di forum resmi agar penjelasan bisa disampaikan secara terbuka,” tambah Imam.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, pihak BPD Semingkir menyatakan siap menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah desa, sehingga isu yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. Mereka berharap warga dapat memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk memberikan jawaban resmi.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Semingkir berharap proses komunikasi antara warga dan pemerintah dapat berjalan lebih baik, dan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat dan konstruktif. (Surino CPLA)















