Menurut Aris, penghargaan ini diberikan kepada Dinas Kesehatan yang konsisten dalam mengupayakan penerapan KTR secara maksimal. Pemalang sendiri telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaannya. Di samping itu, Pemalang juga memiliki Tim Satgas khusus untuk mendukung penerapan KTR.
Aris menjelaskan bahwa sejauh ini implementasi KTR di Pemalang telah dilakukan pada tujuh sektor, yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya. Satgas yang telah dibentuk juga aktif melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala.
“Selain itu, kami telah menerapkan program Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas, yakni 25 puskesmas di Pemalang. Semua puskesmas telah dilengkapi dengan smokelyzer untuk melakukan skrining kadar CO2,” ujar Aris.













