- Asas Perjanjian Kerja (Pasal 54 UU 13/2003): Setiap pekerja wajib memiliki Perjanjian Kerja (PK) tertulis yang memuat secara jelas jenis pekerjaan, deskripsi tugas (job description), besaran upah, serta hak dan kewajiban. Jika di dalam kontrak awal tertulis sebagai Cleaning Service, maka pengusaha tidak boleh memindahkan atau merangkapkan tugas pekerja ke sektor lain (seperti juru parkir) tanpa adanya kesepakatan tertulis baru (addendum).
- Ketentuan Upah di Bawah UMK: Pemberian gaji flat Rp1,5 juta per bulan wajib dikaji ulang secara hukum, mengingat angka tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang. Jika pekerja diperbantukan di luar deskripsi pekerjaan utamanya, hal tersebut wajib dihitung sebagai tugas tambahan atau waktu kerja lembur yang berhak mendapatkan kompensasi upah tambahan.
- Asas Legalitas dan Perlindungan Kerja: Pembiaran rangkap tugas tanpa kejelasan status kontrak fisik melanggar hak perlindungan kepastian hukum pekerja. Terlebih, sektor perparkiran di bawah instansi publik seperti Samsat erat kaitannya dengan tanggung jawab atas risiko kehilangan kendaraan, yang standarnya berbeda dengan risiko kerja tenaga kebersihan.













