Ia juga menerangkan, bahwa sudah jelas terkait dengan pendistribusian surat undangan ke pemilih sesuai aturan dan juknis tahapan pemilu.
“Dasarnya tertuang di Peraturan KPU atau Juknis KPPS,”terang Irwanto.ย
Masih lanjut Kata Irwanto, KPPS wajib menyampaikan C.Pemberitahuan-KPU paling lambat Tanggal 13 Februari 2024″
Apakah ini adalah bentuk keteledoran atau memang sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh para petugas KPPS diwilayah tersebut ?.
Dari temuan warga yang terjadi Team media center media independent.com akan tetap mengawal kejadian tersebut juga akan mengkordinasikan kepada para petugas pengawas pemilu supaya langkah dan tindakan apa yang akan diambil oleh pihak panwascam juga panwaskab.( red/team)
Follow Berita Center Media Independent Di Geoogle News
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













