Ingat masa tenang kampanye !!! Bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin.
Seperti diketahui bersama, ” Bahwa Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.”
Terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara.
Dalam aturan, diterangkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.












