Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HeadlineUncategorized

Mansur Hidayat ; Pemerintah Daerah Wajib Melaksanakan Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan

×

Mansur Hidayat ; Pemerintah Daerah Wajib Melaksanakan Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan

Sebarkan artikel ini


PEMALANG – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 275, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan



















banner
error:

Verified by MonsterInsights