Mendengar laporan, Lurah Muktiharjo Kidul Sofia Ernawati SE MM, Babinkamtibmas, Babinsa, kasi Trantib dan Linmas langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan membongkar segel yang sudah dipasang pengaku pemilik tanah.
Sofia menyampaikan, mengamankan semua aset milik pemerintah Kota Semarang harus diamankan. Aset apapun milik pemerintah kota Semarang seperti bengkok dan lain-lain. Jika terjadi sesuatu langsung laporkan ke saya sambil menyerahkan foto copy sertifikat kepada ketua RT 08 Sumiati, di jelaskan juga masalah ini selanjutnya pihak aset Pemkot yang akan menindak lanjuti .












