
Pemalang, Jawa Tengah – Kabar gembira bagi masyarakat di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Sebanyak tujuh desa secara resmi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai perangkat desa. Total, terdapat 11 formasi jabatan yang akan segera diisi melalui proses penjaringan dan penyaringan yang transparan.
Pendaftaran perangkat desa ini akan berlangsung dalam waktu dekat, dimulai pada 18 November hingga 1 Desember 2025. Pelamar diimbau untuk mendaftarkan diri secara langsung di kantor masing-masing desa yang membuka lowongan.
Camat Ulujami, Muhibin, menjelaskan bahwa pembukaan lowongan ini adalah langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik di tingkat desa tetap optimal.
“Tujuh desa yang membuka lowongan adalah Desa Botekan, Rowosari, Pagergunung, Pamutih, Blendung, Ketapang, dan Pesantren. Total ada 11 formasi jabatan yang kosong dan akan segera kami isi,” ujar Muhibin pada Jumat (7/11/2025).
Rincian Lengkap 11 Formasi yang Dibuka
Kekosongan 11 jabatan ini tersebar di berbagai sektor administratif dan kewilayahan. Berikut adalah rincian formasi yang tersedia di tujuh desa tersebut:

| Desa | Jabatan yang Dibuka |
|---|---|
| Botekan | Kasi Pelayanan |
| Rowosari | Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan |
| Pagergunung | Kasi Kesejahteraan |
| Pamutih | Kaur Keuangan, Kasi Kesejahteraan |
| Blendung | Kaur Keuangan, Kasi Pelayanan |
| Ketapang | Kaur Keuangan |
| Pesantren | Kaur Perencanaan, Kepala Dusun I (Copol), Kepala Dusun II (Blandong) |
Seperti terlihat dalam daftar, beberapa desa membutuhkan lebih dari satu perangkat, seperti Desa Rowosari, Pamutih, Blendung, dan Pesantren. Secara spesifik, Desa Pesantren membuka tiga formasi sekaligus, termasuk jabatan kewilayahan Kepala Dusun I (Copol) dan Kepala Dusun II (Blandong).
✅ Syarat Utama dan Ketentuan Pendaftaran
Proses seleksi ini terbuka bagi seluruh WNI yang memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran.
- Pendidikan: Ijazah minimal SLTA atau sederajat.
Muhibin menambahkan catatan penting bagi pelamar yang berasal dari luar daerah. “Pendaftaran terbuka bagi seluruh WNI, namun pelamar dari luar daerah wajib berdomisili tetap di desa tempat bertugas setelah dinyatakan diterima,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Ulujami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan berpartisipasi dalam seleksi yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah desa ini.
Proses penjaringan dan penyaringan diwajibkan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, demi mendapatkan perangkat desa yang berkualitas untuk melayani masyarakat.






