PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM / Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah progresif dalam memproteksi warganya dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui peluncuran inovasi “Pimpasa Digital”, perlindungan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini diperketat hingga ke tingkat kelurahan.

Inisiatif terobosan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas instansi yang berlangsung di Hotel Grand Wijaya, Pemalang, Rabu (23/9/2026). Kerja sama ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, serta Pemerintah Kelurahan Sugihwaras.

Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, secara resmi membuka acara sekaligus menyematkan atribut topi dan rompi kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sinergi ini menjadi benteng utama dalam mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak jalur migrasi ilegal atau nonprosedural.

“Penanganan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) tidak boleh menunggu sampai jatuh korban. Sistem pencegahan berbasis komunitas harus dibangun sejak dini di tingkat desa melalui edukasi yang berkelanjutan,” tegas Nurkholes.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Imam Bahri, menjelaskan bahwa Kelurahan Sugihwaras dipilih sebagai titik fokus karena potensi besar warga pesisir yang bekerja di sektor kelautan, khususnya sebagai Anak ABK (Anak Buah Kapal). Kerentanan sektor ini terhadap praktik penyaluran tenaga kerja ilegal menjadi alasan utama dibentuknya ekosistem Pimpasa Digital.

Ekosistem Pimpasa Digital hadir membawa tiga pilar utama:

  1. Kanal Informasi & Verifikasi Digital: Layanan daring untuk mengecek legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja resmi.

  2. Pojok Imigrasi: Posko pendampingan dan konsultasi langsung di Kantor Kelurahan Sugihwaras.

  3. Agen Desa Literasi: Keterlibatan tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai garda terdepan penyebar informasi keimigrasian.

Melalui integrasi teknologi dan pemberdayaan masyarakat ini, Pemkab Pemalang berharap dapat mengikis habis celah keberangkatan migran secara nonprosedural.