Soroti Perlindungan Hak Hidup
KOMPASS
mengingatkan bahwa hak hidup merupakan hak dasar yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, perlindungan hak hidup juga diatur dalam Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Anderian menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan harus memperhatikan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap warga sipil.
“Menyampaikan pendapat, berkumpul secara damai, dan berorganisasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional. Perbedaan pandangan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak hidup maupun hak-hak dasar manusia,” ujarnya.













