
SUMATERA, CMI News – Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) mendesak dilakukannya investigasi independen dan transparan terkait dugaan jatuhnya korban warga sipil dalam peristiwa yang terjadi di Kampung Dibuga (Desa Danggoa), Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (18/6/2026).
Ketua KOMPASS, Anderian Kamo, menyampaikan keprihatinan atas informasi yang beredar mengenai dua perempuan Papua, Otovina Hogajau dan Agolu Pogau, yang dilaporkan mengalami luka serius. Menurutnya, informasi tersebut perlu segera diverifikasi secara independen untuk memastikan fakta dan kronologi yang sebenarnya.
“Kami menegaskan bahwa keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan maupun penegakan hukum. Jika ada warga sipil yang menjadi korban dalam suatu operasi, maka negara wajib melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel,” kata Anderian Kamo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/6/2026).
Ia mengatakan, bagi masyarakat Papua, kebun bukan hanya tempat mencari bahan makanan, tetapi juga menjadi bagian dari ruang hidup, budaya, dan identitas masyarakat adat. Karena itu, setiap peristiwa yang diduga menyebabkan warga sipil terluka saat beraktivitas sehari-hari harus mendapat perhatian serius.
Soroti Perlindungan Hak Hidup
KOMPASS
mengingatkan bahwa hak hidup merupakan hak dasar yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, perlindungan hak hidup juga diatur dalam Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Anderian menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan harus memperhatikan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap warga sipil.
“Menyampaikan pendapat, berkumpul secara damai, dan berorganisasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional. Perbedaan pandangan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak hidup maupun hak-hak dasar manusia,” ujarnya.
Dorong Dialog dan Solusi Kemanusiaan
Dalam pernyataan sikapnya, KOMPASS mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komnas HAM, dan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan warga sipil di wilayah konflik. Organisasi tersebut juga meminta akses kesehatan dan pemulihan bagi korban segera dipenuhi tanpa diskriminasi.
Selain itu, KOMPASS mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog damai dan solusi kemanusiaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.
“Papua membutuhkan kedamaian, keadilan, pendidikan, kesehatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak boleh ada warga sipil yang menjadi korban. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama dan wajib dilindungi,” tegas Ketua Kompass Anderian Kamo.






