Ia menambahkan bahwa keberadaan KSP/KSU ilegal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Selain merugikan secara finansial, praktik KSP/KSU ilegal juga dapat merusak citra koperasi yang sebenarnya bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.
” KSP/KSU ilegal ini beroperasi tanpa izin dan pengawasan, sehingga sangat rentan terhadap penyalahgunaan. Masyarakat harus dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan seperti ini,” tegasnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Ormas Tawang Alun Cabang Banyuwangi mendesak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Banyuwangi untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit, antara lain:
Melakukan pendataan dan identifikasi KSP/KSU ilegal di Banyuwangi.
Menindak tegas KSP/KSU ilegal dengan menutup operasional mereka.














