PURWOKERTO – Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Ahmad Yani No. 41, Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur, yang dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025, kembali mengalami penundaan. Keputusan ini semakin memperburuk keadaan bagi pihak pemohon, yang merasa kecewa dengan penundaan yang terus terjadi.
Kuasa hukum pemohon, H Djoko Susanto SH, mengungkapkan bahwa penundaan eksekusi yang sudah terjadi tiga kali ini menunjukkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Sebelumnya, eksekusi juga gagal dilakukan pada 22 Agustus 2024 dan 22 Januari 2025. “Jika putusan pengadilan sudah inkrah, seharusnya eksekusi bisa langsung dilaksanakan tanpa penundaan yang berlarut-larut,” tegas Djoko.
Pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan dan orang berkumpul di sekitar bangunan yang akan dieksekusi, menunggu keputusan selanjutnya. Meskipun demikian, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwokerto, Muslim Setiawan, menjelaskan bahwa penundaan kali ini disebabkan oleh faktor keamanan. “Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan pengamanan yang memadai,” ujar Muslim.
Namun, pihak pemohon merasa alasan tersebut hanya menjadi dalih untuk terus menunda pelaksanaan eksekusi. Mereka menganggap bahwa termohon, pihak yang kalah dalam putusan, tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Sebelumnya, pihak termohon berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran atau membeli kembali properti yang disengketakan, namun janji-janji tersebut tidak terealisasi.
“Kami sudah sabar menunggu, namun kenyataannya eksekusi terus ditunda tanpa alasan yang jelas. Kami berharap ada ketegasan dari lembaga hukum dan dukungan dari aparat penegak hukum agar eksekusi ini segera dilakukan,” tambah Djoko.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan eksekusi ini akan benar-benar dilaksanakan. Pihak pemohon mendesak agar Pengadilan Negeri Purwokerto dan kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama ini.
Pemohon juga berharap agar eksekusi segera dilaksanakan untuk menegakkan hak-hak mereka yang sudah disahkan oleh keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)