Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
JAWA TIMUR

Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kasus Penembakan Relawan Prabowo-Gibran

×

Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kasus Penembakan Relawan Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini

Kelima tersangka yang ditangkap diantaranya ber inisial MW, H, S, AR, dan HH. Para tersangka dijerat dengan pasal 353 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP. (Red/Team)


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights