Menurut Lukman, situasi tersebut berdampak signifikan pada SEC sebagai penyelenggara, bahkan membuat anggotanya kebingungan dan terpecah akibat berbagai tudingan yang tidak berdasar.
Upaya Hukum Akan Ditempuh
Lukman menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menangani kasus ini.
“Kami akan melaporkan ke Polda Jateng, baik ke Kriminal Umum maupun Siber, jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Hal ini termasuk pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu sesuai ketentuan dalam UU ITE,” katanya.
Ia juga menyayangkan tindakan pihak-pihak yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan merugikan pihak lain.













