Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba di Purbasari dengan Barang Bukti 66,78 Gram Sabu

×

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba di Purbasari dengan Barang Bukti 66,78 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
c23e2fcd b469 4fde 8364 386cd877bbe2 Polres Simalungun

Simalungun, 6 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H., kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (4/4/2025), polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 66,78 gram serta menangkap dua orang tersangka.

“Penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dihubungi pada Minggu (6/4/2025) pukul 14.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Pada pukul 16.30 WIB, tim berhasil menggerebek rumah tersebut dan mengamankan seorang pria bernama Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31). Di dalam kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip kecil yang beratnya mencapai 3,41 gram.

Dalam pemeriksaan, Wisnu mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Fajar Rizky Munthe alias Kiki (32), yang tinggal di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Menyusul pengakuan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melanjutkan penyelidikan ke kediaman Fajar Rizky Munthe. Di lokasi ini, mereka berhasil mengamankan tersangka dan menemukan 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 63,37 gram yang disimpan dalam laci ruang tamu rumah tersangka.

Fajar Rizky Munthe, yang merupakan warga Jalan Handayani 6, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok bernama Ipan yang berada di Kota Medan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga unit timbangan digital, tiga buah sekop terbuat dari pipet, dan sebuah amplop.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Saat ini, Polres Simalungun masih melanjutkan pengembangan kasus untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut, termasuk pemasok bernama Ipan yang berada di Medan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dalam kesempatan ini, AKP Henry S. Sirait menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba kepada pihak kepolisian.




Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













error: Content is protected !!