TANJUNG JABUNG TIMUR, CMInews.co.id – Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, biaya administrasi yang dipungut dari warga diduga jauh melampaui aturan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan, warga Desa Rantau Karya yang terdaftar dalam kuota 408 persil program PTSL tahun ini diduga dibebankan biaya sebesar Rp750.000.
Angka ini sangat kontras dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya persiapan administrasi PTSL untuk wilayah Sumatra (Kategori IV) telah ditetapkan maksimal sebesar Rp200.000.
Saat dikonfirmasi di kantor desa pada Jumat (20/2/2026), Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Rantau Karya, Ari, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp750.000 tersebut pada tahun 2024 lalu
“Bahwa administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang benar dipungut dengan nominal sebesar Rp750.000, dan itu sudah termasuk biaya keperluan lainnya,” jelas Ari kepada awak media.
Kepala Desa Sulit Ditemui
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Kepala Desa Rantau Karya, Agus Muardi, mengalami kendala. Meski kendaraan operasionalnya terlihat terparkir di area kantor desa, staf desa menyebutkan bahwa kades sedang tidak berada di tempat.
“Mobilnya ada, tapi Pak Kadesnya mungkin keluar Pak,” ujar Ari singkat saat ditanya keberadaan pimpinannya.
Tim redaksi kemudian mencoba menghubungi Agus Muardi melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, ia memberikan jawaban singkat yang mengesankan sikap menghindar. “Saya lagi di luar dan belum bisa ketemu,” jawab Agus.















