Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan pembatasan atau pelarangan bagi media massa dalam melakukan peliputan. Kendati demikian, pers diharapkan tetap menjunjung tinggi independensi dan kaidah jurnalistik.
“Tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan apa pun bentuknya, selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers,” ujar Meutya Hafid, Senin 3 Agustus 2026.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Meutya membeberkan, memasuki bulan Agustus, Komdigi mencermati adanya peningkatan produksi konten-konten palsu yang sengaja dirancang untuk memicu provokasi di tengah situasi kondusif saat ini. Ia membagi modus hoaks tersebut ke dalam tiga bentuk utama, diantaranya seperti ; Peristiwa atau narasi yang sepenuhnya rekayasa dan tidak pernah terjadi, Penggunaan dokumentasi foto atau video lama dari peristiwa lain yang ditayangkan kembali dengan narasi baru yang menyesatkan, dan Penggabungan rekaman peristiwa yang terjadi di luar negeri lalu diklaim seolah-olah tengah terjadi di Indonesia.
Guna meredam potensi kegaduhan akibat disinformasi tersebut, Komdigi mendorong media massa untuk terus menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan berimbang. Informasi yang sahih dari media massa dinilai vital agar tidak memberi ruang bagi munculnya isu liar yang meresahkan.












