Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di tingkat daerah untuk tidak sekadar terpaku pada penanganan perkara skala kecil, seperti penyelewengan dana desa. Beliau meminta para jaksa lebih bernyali dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Amanat tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada 24-25 Februari 2026.






