“Mengenai upaya pembersihan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung memberi arahan agar jajaran di daerah tidak hanya berkutat pada kasus mikro. Mereka harus berani menyasar perkara dengan nilai kerugian negara yang lebih signifikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam rilis resminya, Selasa (24/2/2026).
Burhanuddin menitikberatkan agar setiap proses hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta kejujuran, terutama pada kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat. Langkah ini merupakan bentuk loyalitas Kejaksaan dalam menyokong Asta Cita pemerintahan periode 2024-2029, khususnya pada pilar reformasi hukum dan pembersihan praktik rasuah.
Di Sulawesi Utara, komitmen tersebut diimplementasikan melalui:





