Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaPemalang

Instansi Bandel Diwajibkan Copot Logo Modifikasi, Pemkab Pemalang Beri Waktu 30 Hari

×

Instansi Bandel Diwajibkan Copot Logo Modifikasi, Pemkab Pemalang Beri Waktu 30 Hari

Sebarkan artikel ini

Dalam edaran tersebut, Pemkab Pemalang melarang keras lima hal mendasar dalam memperlakukan Lambang Daerah: mengubah bentuk, mengubah proporsi, mengubah warna secara acak, menambahkan tulisan atau gambar efek visual, serta menambahkan ornamen yang merusak identitas asli logo. Penyeragaman ini diberlakukan demi menjaga wibawa, keseragaman, estetika, serta nilai historis-yuridis dari identitas resmi Kabupaten Pemalang.

Bagi instansi yang masih memajang logo hasil modifikasi, pemerintah memberikan batasan waktu penyesuaian yang berbeda. Untuk media digital—termasuk situs web resmi, aplikasi, media sosial, dan dokumen elektronik—perubahan wajib diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat edaran ditetapkan. Sementara untuk media fisik seperti papan nama instansi, kop surat, kendaraan dinas, dan backdrop, penggantian dapat dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran belanja atau saat pengadaan ulang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain standardisasi logo, surat edaran ini juga memperketat aturan pemasangan Duaja Praja (Bendera Daerah). Bendera daerah kini diwajibkan menggunakan rasio 3:2, tidak boleh melebihi ukuran Bendera Merah Putih, dan wajib dipasang sejajar di sebelah kanan Bendera Negara dari sudut pandang pemirsa. Monitoring dan evaluasi secara berkala akan langsung dipimpin oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh jajaran mematuhi instruksi ini tanpa pengecualian.





error: