Kapolsek Bantarbolang, IPTU Eko Purwanto, SH, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026), mengatakan aksi pencurian terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah warga Desa Sambeng.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (19), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Sedangkan satu rekannya hingga kini masih buron
.
IPTU Eko menjelaskan, kedua pelaku berangkat dari Indramayu pada Minggu malam, 10 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Vario. Keduanya diduga berkeliling ke sejumlah desa untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah warga.
“Sesampainya di Desa Sambeng sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku melihat sepeda motor terparkir di teras rumah korban. Salah satu pelaku kemudian turun dan membobol kunci kontak menggunakan kunci leter T,” ujar IPTU Eko.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, kedua pelaku langsung menuju wilayah Indramayu. Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian itu kemudian dijual dengan harga Rp6 juta.
“Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim, akhirnya satu orang berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci leter T, serta satu korek api berbentuk pistol.













