Cikarang CMI News — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali mengalami tekanan pada perdagangan hari ini, Selasa (29/7/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 8.000 ke posisi Rp 1.906.000 per gram.
Pelemahan ini memperpanjang tren koreksi harga emas Antam sejak akhir pekan lalu. Pada Senin (28/7), harga sempat terkoreksi Rp 1.000 menjadi Rp 1.914.000 per gram, setelah sebelumnya anjlok cukup tajam sebesar Rp 19.000 pada Sabtu (26/7) ke level Rp 1.915.000 per gram.
Sebagai perbandingan, harga tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) emas Antam terjadi pada 22 April 2025, saat logam mulia ini diperdagangkan di level Rp 2.039.000 per gram. Sejak itu, harga terus bergerak fluktuatif mengikuti dinamika global, termasuk pengaruh dari kurs dolar AS, suku bunga The Fed, serta sentimen geopolitik.
Harga Buyback Juga Melemah
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas batangan Antam juga turut turun Rp 8.000 ke posisi Rp 1.752.000 per gram pada hari ini. Angka ini penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam.
Sebagai informasi, setiap transaksi buyback emas Antam akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Bagi nasabah dengan NPWP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas buyback adalah 1,5%, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP tarifnya menjadi 3%. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Selasa, 29 Juli 2025:
0,5 gram : Rp 1.003.000
1 gram : Rp 1.906.000
2 gram : Rp 3.752.000
3 gram : Rp 5.603.000
5 gram : Rp 9.305.000
10 gram : Rp 18.555.000
25 gram : Rp 46.262.000
50 gram : Rp 92.445.000
100 gram : Rp 184.812.000
250 gram : Rp 461.765.500
500 gram : Rp 923.320.000
1.000 gram : Rp 1.846.600.000
Pajak Pembelian Emas Antam
Untuk transaksi pembelian emas batangan, pemerintah juga mengenakan PPh 22 sesuai aturan yang sama.
Besarannya adalah 0,45% dari nilai transaksi bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi pajak resmi.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















