Ia menghitung, uang yang hampir lima tahun mengendap itu, seandainya digunakan untuk usaha atau didepositkan, tentu sudah berkembang.
“Kalau uang itu kami buat dagang atau beli rumah mungkin sudah bisa untuk beli rumah. Kalau kami pinjamkan atau kami depositkan, kami sudah ada hasil. Tapi ini kami tidak dapat apa-apa, tanah tidak dapat, dan uang sampai saat ini belum kembali,” keluhnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Lambatnya penanganan laporan masyarakat ini seolah mengamini pernyataan Wakapolri Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu di Komisi III DPR RI, yang menyinggung soal lambatnya quick response time Polri, yang bahkan membuat masyarakat lebih memilih melaporkan insiden kepada Pemadam Kebakaran.












