Awalnya, M. ADA menjelaskan bahwa aduan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan proses pemanggilan saksi-saksi. Namun, jawaban ini langsung dipertanyakan oleh kuasa hukum karena dianggap berbelit-belbelit dan tidak konsisten dengan janji sebelumnya.
“Pada tanggal 12 November 2025, Bapak mengutarakan bahwa akan dipanggil BPR Arto Moro dan akan dikonfirmasi untuk gelar perkara. Kami bertanya, sampai kapan aduan ini akan menggantung? Sudah delapan bulan lebih tidak juga naik menjadi penyidikan,” tegas Akhmad Dalhar.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
M. ADA membenarkan bahwa BPR Arto Moro yang dipanggil tidak datang, dan ia berdalih bahwa kasus akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya.
Bantahan Keterangan Terlapor
Lebih lanjut, M. ADA juga sempat menyampaikan keterangan dari terlapor, SGY, yang menyebutkan bahwa sertifikat sudah dipecah, namun warga yang sudah memberi uang muka (DP) tidak datang dan tidak melunasi pembayaran.
Keterangan dari terlapor ini langsung dibantah mentah-mentah oleh salah satu warga korban.
“Tidak pernah ada kata-kata seperti itu dari SGY terkait sertifikat sudah dipecah dan disuruh melunasi. Justru sebelum kami melaporkan aduan ke Polres Kendal, kami sudah mempertanyakan, dan SGY saat itu hanya menjawab tanah akan dipecah ke BPN,” ungkap warga tersebut.
Dengan tidak adanya kepastian yang jelas dari Kanit Subdit Dua Tipikor, rombongan warga dan kuasa hukum lantas memutuskan keluar dan melakukan jumpa pers di depan Kantor Polres Kendal.









