Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam surat pernyataan sikap penolakan hasil seleksi yang ditandatangani 21 peserta pada 29 Desember 2025, tertulis jelas bahwa tembusan surat telah dikirimkan kepada Bupati, Camat, hingga Dispermasdes. “Hilangnya” surat laporan ini dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan aturan dan keputusan mengenai tes ulang.
Kades Bungkam, Ancaman Hukum Mengintai
Sementara itu, pasca beredarnya video pengakuan tersebut, Kades Mengori Suharti kini memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi CMI News melalui pesan singkat, pada Jumat (9/1) untuk mempertanyakan kepastian tes ulang tidak mendapatkan respons, meski ia telah mengakui adanya kelalaian.
Sikap mendiamkan kesalahan prosedur yang sudah diakui dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Jika Pemerintah Desa tetap melantik perangkat desa dari hasil seleksi yang cacat prosedur:
Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan: Keputusan pejabat dapat dibatalkan demi hukum jika mengandung cacat prosedur.
Potensi Pidana: Memaksakan hasil yang tidak sah dengan mengabaikan fakta kecurangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pelanggaran sumpah jabatan sesuai UU Desa.













