Konfirmasi dari pihak Suzuki melalui Evan juga menguatkan temuan ini. Evan membenarkan adanya transaksi pembelian mobil oleh Pemerintah Desa Kenjo dengan DP Rp 100 juta yang belum dilunasi.
Pada 31 Januari 2025, tim investigasi Laskar Cemeti Emas mendatangi Inspektorat Banyuwangi untuk klarifikasi lebih lanjut. Bambang, perwakilan inspektorat, menyatakan pihaknya telah mengingatkan Desa Kenjo agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Kepala Desa Sopian pada hari yang sama tidak membuahkan hasil. “Beliau seakan tidak mau menemui pihak kami,” ujar Moh. Annas.
Laporan resmi telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan dugaan pelanggaran Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.














