
Banyuwangi, cminews.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Cemeti Emas resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (11/2/2025).
Moh. Annas, Ketua Laskar Cemeti Emas, menjelaskan bahwa laporan ini terkait pengadaan mobil pelayanan Desa tahun 2023 yang diduga fiktif. Berdasarkan hasil investigasi mereka, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dengan pagu senilai Rp 184 juta.
“Kami mendapat informasi pada 29 Januari 2025 terkait dugaan fiktif pengadaan mobil pelayanan desa. Setelah turun ke lapangan, kami bertemu Plt Camat Glagah yang mengonfirmasi adanya temuan di Desa Kenjo, meski beliau enggan memberikan komentar panjang,” ungkap Moh. Annas.
Lebih lanjut, Laskar Cemeti Emas mengunjungi Kantor Desa Kenjo pada 30 Januari 2025 dan diterima oleh Sekretaris Desa, Untung. Kepala Desa Kenjo, Sopian, saat itu tidak berada di tempat.
Menurut Anas, Untung menjelaskan bahwa pengadaan mobil pelayanan desa telah melalui musyawarah desa (Musrenbangdes) dengan anggaran yang sudah disepakati, katanya
Ditambahkan Anas, menyampaikan menurut Untung “Sudah ada pembayaran uang muka sebesar Rp 100 juta kepada dealer Suzuki di beralamat di Jalan Brawijaya, Banyuwangi. Namun, sisanya belum dilunasi hingga sekarang,” jelas Untung.

Konfirmasi dari pihak Suzuki melalui Evan juga menguatkan temuan ini. Evan membenarkan adanya transaksi pembelian mobil oleh Pemerintah Desa Kenjo dengan DP Rp 100 juta yang belum dilunasi.
Pada 31 Januari 2025, tim investigasi Laskar Cemeti Emas mendatangi Inspektorat Banyuwangi untuk klarifikasi lebih lanjut. Bambang, perwakilan inspektorat, menyatakan pihaknya telah mengingatkan Desa Kenjo agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Kepala Desa Sopian pada hari yang sama tidak membuahkan hasil. “Beliau seakan tidak mau menemui pihak kami,” ujar Moh. Annas.
Laporan resmi telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan dugaan pelanggaran Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami berharap kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil para pihak terkait. Pejabat publik harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegas Moh. Annas. (Red)







