Dapodik adalah gerbang utama akses hak kesejahteraan guru. Jika seorang guru tidak terdata dalam Dapodik, maka berbagai hak dasar seperti; kesempatan mengikuti PPPK, mengikuti PPG hingga penerimaan intensif akan hilang begitu saja.
Bahkan lebih ironisnya lagi, guru yang telah lulus PPG Prajanatan maupun guru PAI yang telah dinyatakan lulus PPG Kemenag tetap terancam tidak mendapatkan hak intensif dan dirumahkan, hanya karena belum memiliki dapodik. Ini menunjukkan bahwa selama enam tahun terakhir pemerintah daerah gagal menyelesaikan pekerjaan rumah yang sangat fundamental bagi pencerdas bangsa.
Menurut data DPRD Kabupaten Pemalang terdapat sekitar 900 guru honorer di sekolah negeri yang hingga kini belum memiliki SK Dinas dan belum terdaftar dalam Dapodik. Angka tersebut bukan sekedar statistic.













