Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
KriminalTNI-POLRI

Caleg di Pekalongan Tertipu Penggandaan Uang, Bahkan Pelaku Janjikan Bisa Menambah Perolehan Suara

×

Caleg di Pekalongan Tertipu Penggandaan Uang, Bahkan Pelaku Janjikan Bisa Menambah Perolehan Suara

Sebarkan artikel ini

“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/24),” tutur Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari Rp. 50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.





error: