“Bantuan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan belajar, mendorong prestasi, sekaligus menekan angka putus sekolah di Pemalang, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskriminasi,” ujar Bupati.
Selain regulasi dari pemerintah, keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi pilar penting. Peran serta publik diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif, baik melalui dukungan sumber daya, fungsi pengawasan, hingga partisipasi dalam merumuskan kebijakan lokal.
Guna menyempurnaan substansi hukum dalam Raperda tersebut, Pemkab Pemalang menyodorkan beberapa materi tambahan untuk diintegrasikan, antara lain: Optimalisasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang fokus pada pembentukan karakter serta jiwa kepemimpinan siswa, Pengaturan kerja sama formal antara pihak sekolah dengan organisasi atau klub olahraga guna menyaring dan membina bibit-bibit atlet daerah, Penegasan secara hukum mengenai independensi dunia pendidikan agar steril dari intervensi pihak luar yang tidak berkepentingan dan Penyelarasan substansi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pendidikan Karakter agar nilai-nilai pembentukan kepribadian tetap terintegrasi secara sistemik.
Menutup sambutannya, Bupati berharap seluruh proses pembahasan bersama legislatif dapat berjalan konstruktif. Kehadiran Pansus yang dibentuk dalam paripurna ini diharapkan bisa bekerja optimal demi melahirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab tantangan zaman dalam mencetak generasi Pemalang yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi.












