“Insyaallah sudah ditandatangani, karena begitu ditetapkan (sebagai tersangka) tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan,” kata Sumarno mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, seusai Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Sumarno menegaskan, langkah cepat ini krusial dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak sampai mengorbankan kepentingan publik maupun menghambat jalannya roda pemerintahan.










