
PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan PC Ansor resmi meluncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Rabu (7/1/2026). Program inovatif ini memperkenalkan konsep “Pesugihan Bersyariat” sebagai strategi baru untuk menggenjot kemandirian pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Acara peresmian ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kepala Kemenag Pemalang Sarif Hidayat, serta tokoh masyarakat dari PCNU Pemalang.
Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah melakukan transformasi ekonomi masyarakat. Kakanwil Kemenag Jateng, Saiful Mujab, menegaskan bahwa kerangka berpikir Kemenag ke depan adalah membangun ekonomi keumatan yang berkelanjutan.
“Salah satu programnya adalah pemberdayaan ekonomi umat bekerja sama dengan Baznas. Tujuannya agar para mustahik (penerima zakat) di Pemalang bisa naik kelas menjadi muzakki (pemberi zakat),” ujar Saiful dalam sambutannya.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyambut antusias program ini sebagai solusi konkret masalah ekonomi daerah. Ia memaparkan bahwa angka kemiskinan di Pemalang saat ini masih mencapai 13 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 9 persen.
“Kemandirian ekonomi adalah syarat mutlak agar masyarakat keluar dari kemiskinan. Kami akan kembangkan sinergi ini ke wilayah lain yang angka kemiskinannya masih tinggi,” tegas Anom.
Istilah menarik “Pesugihan Bersyariat” dijelaskan oleh Kepala Kemenag Pemalang, Sarif Hidayat, sebagai bentuk edukasi literasi keuangan berbasis agama. Program ini tidak melibatkan hal mistis, melainkan pendampingan intensif oleh 5 hingga 10 penyuluh di setiap KUA.

“Kami terjun ke pasar-pasar mencari pedagang terkecil. Di samping bantuan finansial dari zakat produktif Baznas, kami berikan tips berdagang yang baik sesuai syariat. Itulah ‘pesugihan’ kami; kaya dengan cara yang berkah dan benar,” jelas Sarif.
Penyaluran dana ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) dalam program ini dipastikan bersifat produktif. Artinya, dana tersebut digunakan sebagai modal usaha agar penerima bantuan memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial di masa depan.






