PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengungkapkan adanya 4.000 developer yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah yang didanai Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sejak 2019, tercatat sebanyak 120 ribu sertifikat bermasalah akibat ulah para developer ini. Kasus ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang telah mencicil KPR namun tidak mendapatkan hak atas tanah dan rumah yang mereka bayarkan.
Modus Developer Nakal
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa modus ini sangat merugikan masyarakat. Banyak korban telah mencicil hingga 40% dari gaji mereka selama bertahun-tahun, namun tidak menerima sertifikat setelah pelunasan. Bahkan, beberapa rumah belum dibangun meski cicilan telah selesai.













