CMI. Pemalang – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah melakukan kalibrasi alat uji berkala kendaraan bermotor (KIR) di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Pelaksanaan kalibrasi tersebut melibatkan Tim Kalibrasi BPTD yang didampingi oleh pejabat dari Dinas Perhubungan serta teknisi pemeliharaan alat uji. Pada Hari Selasa, 19 Maret 2024,

Proses kalibrasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mewajibkan kalibrasi alat uji setiap tahun sekali. Tujuan dari kalibrasi ini adalah untuk memastikan akurasi alat uji sehingga hasil pengujian kendaraan bermotor dapat akurat dan memenuhi standar laik jalan yang ditetapkan.

Sebanyak 9 alat uji telah dikalibrasi, termasuk smoke tester, CO/HC tester, tint tester, sound level meter, side slip meter, axle load meter, head light tester, brake tester, dan speedometer tester. Setelah proses kalibrasi selesai, Surat Keterangan Hasil Kalibrasi (SKHK) akan diterbitkan sebagai bukti bahwa alat uji KIR kendaraan bermotor telah memenuhi standar nasional yang diterapkan.

Dengan pelaksanaan kalibrasi ini, diharapkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada pemilik KBWU di Kabupaten Pemalang dapat menjadi lebih baik dan terjamin kualitasnya. Para pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan uji KIR secara berkala sesuai dengan batas waktu masa uji berkala yang telah ditetapkan untuk keamanan dan kelayakan berkendara. (SKM)