Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas kasus ini.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenai sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kasus ini dikhawatirkan akan mencoreng citra pendidikan di Pemalang yang seharusnya menjadi ruang untuk membangun moralitas dan karakter generasi muda.












