Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan terakhir ini memicu gelombang protes dan rasa emosi di kalangan masyarakat. Banyak warga mengaku dirugikan lantaran rekening penting mereka ikut dibekukan tanpa pemberitahuan, padahal isinya adalah tabungan darurat atau simpanan masa depan anak.
Menyadur kompas.com Salah satu korban adalah Mardiyah (48), seorang pedagang kecil dari Citayam. Ia syok saat rekening yang dulunya dipakai untuk menerima bantuan sosial tiba-tiba tak bisa diakses. “Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujarnya dengan nada kecewa pada Kamis (31/7/2025).
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” tambahnya, mengungkapkan keresahan banyak orang kecil.
Kisah serupa dialami Ahmad Lubis (37), di mana rekening atas nama anaknya yang masih SD ikut diblokir. Saldo di rekening itu sebagian besar berasal dari hadiah lomba dan prestasi sang anak. “Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak bisa. Setelah ke bank, kata mereka diblokir PPATK,” ungkapnya.
Tidak hanya rekening tabungan harian atau anak, rekening darurat pun tak luput dari sasaran. Reza Nugraha (25), pekerja lepas dari Depok, mengalami hal yang sama. Rekening darurat miliknya diblokir meski jarang digunakan karena pembayaran klien biasanya lewat dompet digital atau PayPal. “Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” protesnya.
Masyarakat juga mempertanyakan minimnya pemberitahuan. Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, bingung mengapa pemblokiran dilakukan sepihak. “Kalau alasannya buat keamanan, ya bagus. Tapi masa iya kami enggak dikasih tahu dulu?” ucapnya. Senada, Anggis (25) dari Bekasi mengeluhkan sulitnya mengurus pembukaan blokir di tengah jadwal kerja yang padat. “Masa kita nasabah dipersulit kayak begini, diblokir sepihak terus kita urus gitu?” keluhnya.
Bahkan, mahasiswa seperti Fiky (21) pun terkena dampaknya. Rekeningnya tetap diblokir meski baru diisi saldo setelah lama tak aktif. Ia khawatir kebijakan ini membuat mahasiswa baru enggan menggunakan layanan perbankan.
Alasan di Balik Kebijakan PPATK: Melindungi dari Kejahatan Keuangan
PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan keuangan, khususnya jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa rekening dormant (tidak aktif) yang diblokir ini hanya dibekukan sementara, bukan disita. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya pada Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, analisis PPATK selama lima tahun terakhir menunjukkan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk menampung dana hasil kejahatan. Tercatat lebih dari 140.000 rekening dormant tak aktif hingga 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar tanpa pembaruan data nasabah. Sepanjang 2024 saja, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi online. “Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan masyarakat dan perekonomian,” terang Ivan.
Jangan Panik! Ini Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Anda
Bagi Anda yang rekeningnya terblokir, tidak perlu panik. PPATK telah menyediakan prosedur untuk mengaktifkan kembali rekening Anda:
- Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara secara online di situs web PPATK: https://form.ppatk.go.id.
- Mendatangi cabang bank tempat rekening Anda dibuka.
- Membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir PPATK, dan dokumen tambahan lain sesuai ketentuan bank.
Setelah data Anda sinkron antara bank dan PPATK, rekening Anda dapat digunakan kembali. Ivan menegaskan bahwa langkah ini semata-mata untuk melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan. “Uang nasabah aman, tidak akan berkurang. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan keuangan,” pungkasnya.
Meskipun tujuan kebijakan ini baik untuk keamanan finansial nasional, PPATK dan pihak bank mungkin perlu mempertimbangkan sosialisasi yang lebih masif dan mekanisme pemberitahuan yang lebih efektif agar masyarakat tidak merasa dirugikan atau panik dengan pemblokiran sepihak ini.













