Dalam perkara ini, KPK menyebut ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidikan Masih Berkembang
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan memanggil dan meminta pertanggungjawaban hukum pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui alur perkara.
“Kami masih terus mendalami peran berbagai pihak dalam perkara ini,” kata Budi.
KPK pun kembali mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.













