Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Belum Hadir Pemeriksaan, KPK Desak Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Penuhi Panggilan Penyidik

×

Belum Hadir Pemeriksaan, KPK Desak Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Penuhi Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Dalam perkara ini, KPK menyebut ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidikan Masih Berkembang

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan memanggil dan meminta pertanggungjawaban hukum pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui alur perkara.

“Kami masih terus mendalami peran berbagai pihak dalam perkara ini,” kata Budi.

KPK pun kembali mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.









error: