CMI News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), agar segera memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Imbauan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), menyusul belum hadirnya Nyumarno dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan dapat memenuhi penjadwalan pemeriksaan berikutnya sesuai panggilan penyidik,” ujar Budi.
Menurut Budi, kehadiran Nyumarno diperlukan untuk melengkapi rangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik. KPK menilai keterangan saksi memiliki peran penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“KPK mengharapkan setiap pihak yang dipanggil untuk kooperatif, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif dan transparan,” katanya.












