
CMI News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), agar segera memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Imbauan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), menyusul belum hadirnya Nyumarno dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan dapat memenuhi penjadwalan pemeriksaan berikutnya sesuai panggilan penyidik,” ujar Budi.
Menurut Budi, kehadiran Nyumarno diperlukan untuk melengkapi rangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik. KPK menilai keterangan saksi memiliki peran penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“KPK mengharapkan setiap pihak yang dipanggil untuk kooperatif, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif dan transparan,” katanya.

OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Seperti diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sehari berselang, 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang dari sepuluh pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam sejumlah proyek daerah.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam perkara ini, KPK menyebut ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidikan Masih Berkembang
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan memanggil dan meminta pertanggungjawaban hukum pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui alur perkara.
“Kami masih terus mendalami peran berbagai pihak dalam perkara ini,” kata Budi.
KPK pun kembali mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.






