Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Bea CukaiJakarta

Bea Cukai: Pengiriman Jenazah Luar Negeri Bebas Bea Masuk dan Pajak

×

Bea Cukai: Pengiriman Jenazah Luar Negeri Bebas Bea Masuk dan Pajak

Sebarkan artikel ini
Bea cukai
Foto Dok. Bea Cukai

Jakarta, CMI News – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada tweet tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman Peti Jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Pernyataan Encep tersebut, usai ramai dimedia sosial X terkait importasi Peti Jenazah yang dialami masyarakat mengaku telah dipungut bea masuk sebesar 30%, karena di anggap bawang merah.

ā€œPerlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,ā€ kata Encep dalam keterangan resmi yang diterima oleh CMI News pada Minggu (12/5/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.”



banner
error:
Verified by MonsterInsights