JAKARTA ā Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, mengkritik keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak. Rizal menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan dan berpotensi menekan wajib pajak secara tidak sah.
Dalam pernyataannya pada Jumat (27/2/2026), Rizal menyoroti pengangkatan ribuan AR menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan DJP. Menurutnya, tindakan ini menciptakan ambiguitas peran yang merugikan masyarakat.
āSaat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang-Undang Perpajakan,ā tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Rizal mengingatkan agar tidak terjadi pembiasan antara fungsi penelitian (oleh AR) dan fungsi pemeriksaan. Jika batasan ini dilanggar, ia khawatir hal tersebut akan dijadikan alat pemaksaan oleh oknum aparat pajak kepada wajib pajak.
Lebih lanjut, Rizal mengibaratkan praktik penagihan yang agresif di tengah kondisi shortfall (selisih kurang) penerimaan pajak ini seperti āberburu di kebun binatangā. Istilah ini merujuk pada tindakan aparat yang hanya mengejar wajib pajak yang sudah terdaftar dan patuh, sehingga mereka merasa terintimidasi.
āSudah bukan zamannya lagi Wajib Pajak takut kepada AR, pemeriksa, atau penyidik pajak. Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas namanya perampokan,ā ucap Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Menghadapi tantangan target penerimaan, Rizal menyarankan agar pemerintah fokus pada strategi yang berkelanjutan daripada sekadar melakukan koreksi besar-besaran yang rentan digugat.


















