Pemalang – Diduga para guru yang berada dilingkungan Koordinator wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang tidak mengindahkan himbauan Bupat dan surat edaran Kemendikbudristek terkait larangan keras menjual LKS kepada siswa, dilingkungan sekolah. Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik, dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasalnya masih beredar pesan What’s up (WA) yang berbunyi,” Asalamualakum Berikut buku LKS yang sudah datang ;
-Bahasa Inggris harga 12.500
-Pendisikan Pancasila harga 12.500
-Matematika harga 12.000
-IPAS harga 12.000
-Seni rupa harga 12.000
-Seni musik harga 12.000
-Seni musik harga 12.000
Monggo bisa di beli di sekolah masing-masing besuk pagi.”Sesuai keterangan yang tertulis di pesan Wa salah satu orang tua siswa SD 04 Mengori Minggu (21/01/20)















