SEMARANG, CMI News – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Pemalang ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) hingga kini belum menemui kepastian hukum. Laporan yang resmi masuk sejak 5 Agustus 2025 tersebut dinilai menggantung setelah berjalan hampir sepuluh bulan tanpa kejelasan status peningkatan perkara.
Korban, Murni Asih, warga Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, mendesak Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk mempercepat proses penanganan perkara. Menurutnya, berlarut-larutnya penanganan kasus ini telah menimbulkan kerugian moral, sosial, hingga materiil yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup keluarganya.
Persoalan ini bermula ketika terduga pelaku berinisial ES (alias UB), warga Tulungagung, Jawa Timur, diduga mengunggah serangkaian konten video melalui sebuah kanal YouTube. Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menyebarkan informasi tidak benar serta mempublikasikan data pribadi korban tanpa izin.
Murni memaparkan bahwa dalam narasi video tersebut, dirinya beserta suami dituduh melakukan aksi penipuan dan praktik perdukunan palsu. Bahkan, nama anak mereka yang tidak tahu-menahu turut disangkutpautkan dalam unggahan tersebut.













